Jakarta – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penanganan perkara ini berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Militer yang mengatur bahwa prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan memasuki tahap lanjutan.
"Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diserahkan beserta barang bukti.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. "Ini wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia, Hendra Paletteri, menilai langkah TNI dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam proses hukum.
Menurut Hendra, TNI dinilai mampu menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang dari satu bulan hingga pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer.
"Ini bentuk keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar," ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

