Depok – Tim gabungan Pemerintah Kota Depok menyegel tempat pembuangan sampah liar di Jalan Kavling DPR Serua, Bojongsari. Tindakan ini dilakukan setelah warga mengeluhkan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Ketua Tim Maung Asri, Tri Sakti Anggoro, membenarkan penyegelan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kota Depok.
“Iya betul, kami telah melakukan penyegelan bersama Satpol PP Kota Depok,” ujar Sakti.
Sakti menjelaskan, lokasi seluas 1.000 meter persegi itu dipenuhi sampah. Lahan tersebut diketahui milik seseorang yang tinggal di luar kota.
“Memang kondisinya mengkhawatirkan, itu tanahnya ada yang punya tapi tidak di Depok atau tinggal di luar kota,” jelas Sakti.
Petugas menduga terdapat oknum yang mengelola lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. Pihak kelurahan kini memanggil pemilik lahan untuk melakukan mediasi dengan pengurus lingkungan setempat.
“Jadi kami tutup dulu, lalu Lurah Serua melakukan mediasi dengan memanggil pemilik lahan,” ucap Sakti.
Setelah mediasi, petugas resmi menyegel lokasi tersebut. Sampah di sana diduga berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan.
“Kami memperkirakan sampah yang berada di TPS liar berasal dari wilayah Depok dan Tangerang Selatan,” ungkap Sakti.
Petugas memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan karena melanggar peraturan daerah.
“Jadi kita berikan edukasi, tidak boleh membuang sampah liar seperti ini,” terang Sakti.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok kini mulai membersihkan lokasi tersebut secara bertahap.
“Iya secara bertahap lokasi TPS liar kami bersihkan dan tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi ini,” pungkas Sakti.

