Berita

Polisi Tangkap Perakit Senjata Api Ilegal Beroperasi Selama Dua Dekade

Jawa Barat – Penangkapan seorang perantara transaksi senjata api ilegal membongkar aktivitas Tatang Sutardin. Pengembangan kasus tersebut mengakhiri pelarian panjang perakit senjata yang selama ini bergerak di bawah radar.

Polisi menyita berbagai komponen senjata, mulai dari popor laras panjang hingga peralatan perakitan dari tangan Tatang. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa ia memproduksi sekaligus menjual senjata secara mandiri.

"Kesimpulan, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP yang terjadi di wilayah Jawa Barat," Arsya menandaskan.

Keberadaan perakit seperti Tatang menunjukkan adanya rantai suplai yang menopang berbagai tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan hingga aktivitas ilegal lainnya.

Dengan tertangkapnya Tatang, aparat berharap dapat memutus salah satu mata rantai peredaran senjata ilegal.

Marinus Gea Dorong Transparansi Data WNA Terintegrasi Nasional

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru