Depok – Nurbani mengungkapkan, Rutan Kelas I Depok akan melakukan investigasi terhadap blok yang ditemukan benda terlarang. Nantinya, akan diberikan sanksi kepada tahanan atau narapidana yang kedapatan memiliki benda terlarang.
"Tentu ini semua nanti akan ada konsekuensinya. Seperti handphone ini adalah pelanggaran berat yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal, akan ada penyatuan disiplin sesuai dengan ketentuan,’ jelas dia.
Sementara, pada pemeriksaan di blok tahanan perempuan, petugas gabungan menemukan adanya benda terlarang berupa kaca.
Selain itu, petugas menyita alat kosmetik dan parfum milik tahanan.
"Alat kosmetik ini ada kacanya, begitu juga parfum wadahnya menggunakan bahan kaca," terang Nurbani.
Rutan Kelas I Depok menyita seluruh benda terlarang dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sidak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali para tahanan.
"Semua hasil razia ini kami musnahkan," Nurbani memungkasi.

