Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono membuka peluang pemberian hak penamaan halte hingga stasiun transportasi publik kepada partai politik yang berminat berpartisipasi. Kebijakan ini disampaikan Pramono di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dalam perayaan Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 10 April 2026.
Menurut Pramono, skema hak nama tersebut merupakan kerja sama komersial untuk menambah pendapatan asli daerah. "Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi, bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono.
Dia menegaskan kerja sama komersial dilakukan secara transparan. Pramono menyebut saat ini sudah banyak halte transportasi menyematkan nama merek produk tertentu. "Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam semuanya siapa saja yang paling penting bayar," ucapnya.
Pramono juga mempersilakan partai politik ikut memberikan penamaan pada halte transportasi publik di Jakarta. "Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh Pak Erwin, yang paling penting bayar aja," kata Pramono.

