Tulungagung – Integritas pejabat kembali diuji melalui kasus hukum yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tindakan Gatut mencerminkan kegagalan dalam mengambil pelajaran dari kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti pola berulang terkait pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peringatan telah diberikan jauh hari. Namun, praktik serupa justru kembali ditemukan di Tulungagung.
"Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk Forkopimda," jelas dia.
Dalam tata kelola pemerintahan, pemberian tersebut melanggar prinsip integritas dan penggunaan anggaran publik. KPK menilai kepala daerah bersama Forkopimda seharusnya memiliki komitmen menjalankan pemerintahan bersih.
"Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," Asep menandaskan.

