Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari WIB.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026) malam terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar.

