Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun, yang berasal dari satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) dan hasil rampasan tindak pidana.
Tindakan ini menuai kritik dari beberapa pihak yang menganggapnya sebagai pencitraan semata.
Praktisi hukum Irfan Aghasar menegaskan bahwa penyelamatan triliunan rupiah uang negara adalah proses panjang yang kompleks.
"Tentunya apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung haruslah kita apresiasi sebagai bagian dari upaya melakukan penyelamatan keuangan negara di tengah banyaknya tantangan dan perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha nakal," kata Irfan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Irfan, pemulihan aset negara tidak sesederhana penyitaan dan pelelangan karena prosesnya panjang dan sering terkendala hukum, terutama karena banyak aset sitaan terikat hak tanggungan di perbankan.
Kendala lain muncul dari perlawanan pihak ketiga melalui gugatan perdata.
Irfan menilai tidak tepat jika Kejagung dianggap tidak bekerja serius. Ia menegaskan penyidik dan jaksa mengawal proses sejak awal penyidikan hingga penjualan aset sitaan, memastikan aset tidak dialihkan, nilainya terjaga, dan hasil lelang masuk ke kas negara.
"Kerja para jaksa tidak hanya di ruang sidang. Mereka ada di lapangan, memeriksa, menindak, mengawal aset, bahkan mengamankan agar tidak dipindahkan diam-diam. Kerja itu nyata, meski tidak selalu terlihat kamera," kata dia.


