Kota Bekasi – Pemerintah Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) tahun 2026. Kota Bekasi mencatat nilai tertinggi untuk kedua kategori upah, keputusan diumumkan Rabu, 24 Desember 2025.
Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 menetapkan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota, selaras dengan regulasi upah minimum.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, "Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya," Kamis (25/12/2025).
Pemerintah Provinsi Jabar mengklaim ketetapan ini sebagai langkah strategis melindungi pekerja, menjaga iklim investasi, dan keberlangsungan usaha.
UMK tertinggi di Jabar adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, terendah Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250. Nilai UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).


