IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kota Bekasi Pimpin Upah Minimum Jawa Barat 2026, Gubernur Umumkan

Kota Bekasi – Pemerintah Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) tahun 2026. Kota Bekasi mencatat nilai tertinggi untuk kedua kategori upah, keputusan diumumkan Rabu, 24 Desember 2025.

Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 menetapkan UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota, selaras dengan regulasi upah minimum.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, "Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya," Kamis (25/12/2025).

Pemerintah Provinsi Jabar mengklaim ketetapan ini sebagai langkah strategis melindungi pekerja, menjaga iklim investasi, dan keberlangsungan usaha.

UMK tertinggi di Jabar adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, terendah Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250. Nilai UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

04

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

05

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru