Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan mandatori campuran bioetanol pada bensin dapat diterapkan paling lambat tahun 2028. Langkah strategis ini menjadi upaya pemerintah menekan tingginya ketergantungan pada impor bensin, yang saat ini mencapai 22,8 juta kiloliter per tahun.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa produksi bensin domestik Indonesia baru sekitar 13,84 juta kiloliter. Menurutnya, jika 5 persen etanol dapat dicampurkan ke bensin, maka 5 persen dari volume impor tersebut bisa disubstitusi. Eniya menyampaikan pernyataan ini dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Selasa, 11 November 2025.
Regulasi mengenai mandatori bioetanol sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008. Aturan tersebut menargetkan campuran etanol 1 persen dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 12 Tahun 2015, namun implementasinya belum berjalan optimal karena berbagai kendala di lapangan.
Untuk mempercepat penerapan, Kementerian ESDM mendorong uji pasar (market trial) sejak 2023. Pertamina saat ini telah menjual bensin campuran etanol 5 persen dengan merek Green 95 di 146 SPBU. Stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut tersebar di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, dan Yogyakarta.
“Pentahapan mandatori etanol akan dituangkan lebih lanjut dalam keputusan menteri sebagai turunan dari Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Eniya. Ia menambahkan, “Kami menargetkan E10 bisa diberlakukan pada 2028, atau lebih cepat bila kesiapan infrastruktur dan pasokan memungkinkan.”
Meski demikian, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Tantangan tersebut meliputi ketersediaan bahan baku, keterbatasan insentif, fluktuasi harga minyak nabati, serta isu lingkungan seperti deforestasi.
Selain itu, infrastruktur produksi dan distribusi bioetanol juga belum sepenuhnya siap. Hal ini mencakup fasilitas penyimpanan di terminal BBM dan moda angkut kapal.
Dari sisi teknologi, industri bioetanol memerlukan sistem yang efisien dan biaya produksi yang kompetitif. Tujuannya adalah agar tidak bersaing langsung dengan kebutuhan bahan pangan. “Kita juga harus memperhatikan dinamika pasar global, termasuk kebijakan keberlanjutan dan hambatan dagang antarnegara,” kata Eniya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mematangkan sinergi antarinstansi dan pelaku industri. Hal ini penting agar program bahan bakar nabati dapat berjalan berkelanjutan. “Pelaksanaan mandatori etanol ini harus mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan kesiapan teknologi secara menyeluruh,” pungkasnya.


