Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, yang akan menyederhanakan nominal mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah atas usulan dari Bank Sentral.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pada Senin (10/11) bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan akan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan.
Redenominasi Rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Denny menjelaskan, redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa yang beredar di pasar.
Meski terus digodok, BI menegaskan bahwa implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan pelaksanaannya.
Selama proses ini berlangsung, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengungkapkan rencana penyederhanaan nominal Rupiah ini. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Pembentukan RUU Redenominasi ini dinilai mendesak untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, daya saing nasional, serta menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi. Langkah ini juga diharapkan dapat mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat dan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah.


