Jakarta – Penyidik menyita uang rupiah, mata uang asing, deposito, mobil mewah, dan emas batangan yang diduga berasal dari tindak pidana. Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," Syarief menandaskan.
Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga bekerja sama dalam proyek dan berkomunikasi secara intens. Penggeledahan kantor Agung Winarno mengungkap tumpukan dokumen sertifikat tanah serta bukti kepemilikan lain milik Zarof Ricar.
"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Pengusutan mengarah ke tahun 2025 saat Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan aset berupa sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan.
"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.

