Berita

Zarof Ricar Gunakan Perusahaan Bayangan untuk Sembunyikan Aset Hasil Tindak Pidana

Jakarta – Penyidik menyita uang rupiah, mata uang asing, deposito, mobil mewah, dan emas batangan yang diduga berasal dari tindak pidana. Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.

"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," Syarief menandaskan.

Zarof Ricar dan Agung Winarno diduga bekerja sama dalam proyek dan berkomunikasi secara intens. Penggeledahan kantor Agung Winarno mengungkap tumpukan dokumen sertifikat tanah serta bukti kepemilikan lain milik Zarof Ricar.

"Kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Pengusutan mengarah ke tahun 2025 saat Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan aset berupa sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan.

GOW Payakumbuh Salurkan Bantuan Sosial Peringati Hari Kartini di Tiga Lokasi

"Dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar dia.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com