IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Yusril Mahendra Pastikan Polda Metro Jaya Hadir dalam Sidang Praperadilan Aktivis.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjamin kehadiran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada sidang praperadilan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Sidang penting tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat, 17 Oktober 2025, menyusul ketidakhadiran Polda Metro Jaya pada panggilan sebelumnya dalam kasus serupa.

Menanggapi sorotan publik, Yusril menjelaskan bahwa sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Oleh karena itu, kehadiran pihak termohon sangat krusial. “Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Pernyataan Yusril ini merupakan respons terhadap surat yang ditulis Delpedro Marhaen dari dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam suratnya, Delpedro menagih komitmen Yusril untuk memastikan adanya peradilan yang adil serta perlindungan hak-hak tersangka baginya dan tahanan lainnya.

“Saya masih memegang komitmen Kemenkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra untuk memastikan adanya peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka bagi saya serta tahanan lainnya,” tulis Delpedro dalam surat yang diunggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025. Delpedro juga secara khusus meminta agar sidang praperadilan dapat dihadiri oleh publik serta pihak keluarga masing-masing.

Selain Delpedro, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengajukan permohonan praperadilan untuk tiga aktivis lainnya. Mereka adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein. TAUD menilai Polda Metro Jaya telah menyalahi prosedur dalam melakukan upaya paksa terhadap keempat tersangka ini.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ketiadaan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan sebelumnya menjadi sorotan. Perwakilan Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk kasus Khariq Anhar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025. Sidang tersebut akhirnya ditunda hingga Senin, 20 Oktober 2025.

Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan dua individu lainnya ditangkap polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Yusril sempat meminta tim hukum Delpedro untuk bersikap “gentleman” dan menempuh jalur hukum, seperti mengajukan permohonan praperadilan. Ia juga pernah menjenguk Delpedro di rutan, memastikan bahwa kementerian akan mengawal penanganan hukum terhadap para demonstran agar sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Yusril juga mengingatkan Delpedro dan tim hukumnya untuk menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil, serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru