Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tertekan.
KPK menetapkan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, sehingga total 11 tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan modus pemerasan terjadi pada pengurusan sertifikasi K3, di mana tarif resmi sebesar Rp 275 ribu, namun buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, KPK meringkus 14 orang di berbagai lokasi, terdiri dari pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Dari operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor, termasuk satu unit milik Noel. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 170 juta dan US$ 2.201.
Charles Honoris menegaskan Komisi IX DPR mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Politikus PDIP itu berharap peristiwa yang menjerat Noel ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
KPK menyatakan telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sehingga perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

