Berita

UU Perlindungan PRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Regulasi ini memberikan perlindungan luas, mencakup jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah bagi pekerja rumah tangga.

Pasal 15 undang-undang tersebut menetapkan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 mengatur mekanisme pembiayaan jaminan sosial tersebut. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi pekerja kategori penerima bantuan iuran. Bagi pekerja di luar kategori tersebut, iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui pengurus RT atau RW.

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2.

Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan. Ketentuan teknis mengenai mekanisme iuran tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Vidio dan BYON Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pembajakan Siaran Combat Sport

Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

07

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

08

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com