Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Regulasi ini memberikan perlindungan luas, mencakup jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah bagi pekerja rumah tangga.
Pasal 15 undang-undang tersebut menetapkan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 mengatur mekanisme pembiayaan jaminan sosial tersebut. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi pekerja kategori penerima bantuan iuran. Bagi pekerja di luar kategori tersebut, iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui pengurus RT atau RW.
"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2.
Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan. Ketentuan teknis mengenai mekanisme iuran tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

