JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia mendesak pemerintah untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat sebagai langkah mitigasi atas lonjakan *fuel surcharge* atau biaya tambahan bahan bakar maskapai. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah beban kenaikan harga tiket dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, menjelaskan bahwa penyesuaian *fuel surcharge* memang sulit dihindari akibat lonjakan harga Avtur yang dipicu tensi geopolitik global. Mengingat komponen Avtur menyumbang hingga 40 persen dari biaya operasional maskapai, kenaikan tarif diprediksi bakal mendongkrak harga tiket pesawat setidaknya 15 persen.
“Kebijakan ini perlu diambil agar terasa lebih adil dan tidak seluruh beban ditanggung oleh penumpang,” ujar Tulus, Jumat (15/5/2026). Ia menekankan bahwa penghapusan PPN 11 persen pada tiket pesawat menjadi solusi konkret agar daya beli masyarakat tidak tertekan dan minat menggunakan moda transportasi udara tetap terjaga.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengizinkan maskapai menaikkan *fuel surcharge* maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), efektif mulai 13 Mei 2026.
Tulus menegaskan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap implementasi aturan ini. Ia meminta sanksi tegas, termasuk pembekuan rute penerbangan, dijatuhkan jika maskapai terbukti melanggar batas maksimal kenaikan. Selain itu, kenaikan biaya tambahan wajib diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu penerbangan (*on time performance*).
Di sisi lain, Tulus meminta maskapai melakukan efisiensi operasional dan mendesak pemerintah memberikan dukungan khusus bagi penerbangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Transportasi udara di wilayah tersebut merupakan akses mobilitas utama masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan *fuel surcharge* diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah fluktuasi harga Avtur.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut agar tetap transparan dan akuntabel. “Kami memastikan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat,” pungkas Lukman.

