Ekonomi

Pemerintah Resmi Naikkan Batas Atas Fuel Surcharge Tiket Pesawat 50 Persen

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan batas atas biaya tambahan bahan bakar atau *fuel surcharge* pada tiket pesawat menjadi maksimal 50 persen. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul evaluasi harga rata-rata Avtur per 1 Mei 2026 yang menyentuh angka Rp 29.116 per liter.

“Penerapan *fuel surcharge* maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan dapat mulai diberlakukan maskapai domestik per 13 Mei 2026,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Melalui regulasi baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku. Besaran *fuel surcharge* nantinya akan mengikuti fluktuasi harga Avtur, dengan rentang antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas.

Menurut Lukman, penyesuaian ini merupakan langkah pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan industri transportasi udara. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur.

Bitcoin Menguat Usai Senat AS Loloskan RUU Clarity Act

“Pemerintah tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai. Maskapai diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun ada penyesuaian biaya,” tambahnya.

Sebagai informasi, kenaikan *fuel surcharge* ini dipicu oleh lonjakan harga minyak dunia yang sempat menembus angka di atas US$ 100 per barel akibat ketegangan di Timur Tengah.

Sebelumnya, pada April lalu, pemerintah telah menetapkan batas *fuel surcharge* sebesar 38 persen untuk pesawat bermesin jet dan *propeller*. Angka tersebut merupakan kenaikan dari regulasi sebelumnya (KM 7 Tahun 2023) yang membatasi *surcharge* maksimal 10 persen untuk mesin jet dan 25 persen untuk mesin *propeller*.

Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya operasional penerbangan, pemerintah juga menyiapkan subsidi sebesar Rp 2,6 triliun. Subsidi tersebut dialokasikan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada tiket pesawat selama dua bulan, serta menghapus bea masuk suku cadang pesawat.

Komentar
Jadwal Operasional Bursa Efek Indonesia Hari Ini 15 Mei 2024

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com