Padang – Polisi menangkap AP (40), warga Padang yang diduga membobol rumah dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah serangkaian penyelidikan mengarah kuat kepada pelaku.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, Zuliani diketahui sedang menunaikan salat Subuh di masjid dan tidak menduga rumahnya akan jadi sasaran pencurian.
Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang dan mendapati pintu kamarnya terbuka. Setelah dicek, kotak penyimpanan barang berharga yang ada di dalam kamar sudah raib.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kotak itu berisi tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang Rp3 juta, dan sejumlah dokumen penting. Dari peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Merasa dirugikan, Zuliani kemudian membuat laporan ke Polresta Padang. Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.
Usai menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk utama yang kemudian mengarah kepada AP.
“Dari hasil analisis rekaman, identitas pelaku mengarah kepada anak kandung korban,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.
Setelah mengetahui keberadaan AP, polisi menelusuri jejaknya dan mendapat informasi bahwa ia bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tim Klewang lalu bergerak cepat dan melakukan penyergapan pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
AP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang curian.
Saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas aksinya, AP ditahan dan dijerat dugaan pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

