Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyisihkan anggaran sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2026 mendatang. Dana ini akan dialokasikan sebagai insentif atau hadiah bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik, khususnya dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan angka kemiskinan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari pendekatan “reward and punishment” yang diterapkan sebagai pembina dan pengawas pemda. Selama ini, Tito mengaku banyak melakukan teguran dan pemeriksaan kinerja.
“Kami gunakan sebagai *reward* kepada daerah. Enggak hanya *stick* aja, tapi perlu ada *carrot*-nya. *Reward and punishment*,” ujar Tito ditemui di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2025.
Ia menambahkan, hadiah dalam bentuk sertifikat dan trofi memang umum diberikan. Namun, anggaran tambahan lebih disukai oleh pemerintah daerah.
“Daerah itu saya tahu kalau ditambah anggarannya itu paling suka,” tambah Tito, menyoroti preferensi pemerintah daerah terhadap insentif finansial dibandingkan penghargaan simbolis.
Proses penilaian untuk mendapatkan insentif fiskal tambahan ini akan dimulai pada Januari 2026, berdasarkan kinerja pemerintah provinsi serta kota/kabupaten sepanjang tahun 2025. Kategori penilaian mencakup stabilitas inflasi, predikat kota terbaik atau terbersih, keberhasilan dalam penanganan kemiskinan, pelayanan publik terbaik, hingga dorongan pertumbuhan ekonomi.
“Bisa kami tambahkan anggarannya misalnya Rp 5 miliar, untuk 1 daerah. Misal ada 20 daerah pasti Rp 100 miliar. Kami ambil dari anggaran Rp 1 triliun itu,” jelas Tito.
Meskipun penilaian langsung dilakukan oleh Kemendagri, Tito mempersilakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jika ingin ikut menambah alokasi dana insentif. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga pernah mengalokasikan dana khusus senilai Rp 7 triliun sebagai hibah bagi pemerintah daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menyatakan dukungan terhadap skema insentif fiskal semacam ini. Menurutnya, langkah tersebut krusial di tengah kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang berkurang signifikan dan efisiensi anggaran daerah.
Namun, Misbah mengingatkan agar pemerintah pusat membangun perspektif bahwa inflasi rendah dan akses layanan publik melalui digitalisasi adalah hak warga. “Sehingga pemerintah daerah tidak hanya bekerja mengendalikan inflasi dan digitalisasi hanya saat ada penilaian pemerintah pusat untuk mendapatkan insentif fiskal ini,” ujarnya.
Selain itu, Misbah merekomendasikan agar indikator penilaian dibedakan berdasarkan kapasitas fiskal daerah, yakni antara daerah dengan kapasitas sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya ketimpangan baru.
“Yang tidak kalah penting adalah pemda harus mengembangkan skema transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana insentif fiskal yang mereka terima. Terutama untuk peningkatan layanan dasar masyarakat dan kelompok rentan,” tegasnya. Ia menambahkan, penting untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dana ini.


