IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Tito Karnavian Alokasikan Rp1 Triliun untuk Insentif Daerah, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyisihkan anggaran sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2026 mendatang. Dana ini akan dialokasikan sebagai insentif atau hadiah bagi pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja terbaik, khususnya dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan angka kemiskinan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, inisiatif ini merupakan bagian dari pendekatan “reward and punishment” yang diterapkan sebagai pembina dan pengawas pemda. Selama ini, Tito mengaku banyak melakukan teguran dan pemeriksaan kinerja.

“Kami gunakan sebagai *reward* kepada daerah. Enggak hanya *stick* aja, tapi perlu ada *carrot*-nya. *Reward and punishment*,” ujar Tito ditemui di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2025.

Ia menambahkan, hadiah dalam bentuk sertifikat dan trofi memang umum diberikan. Namun, anggaran tambahan lebih disukai oleh pemerintah daerah.

“Daerah itu saya tahu kalau ditambah anggarannya itu paling suka,” tambah Tito, menyoroti preferensi pemerintah daerah terhadap insentif finansial dibandingkan penghargaan simbolis.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Proses penilaian untuk mendapatkan insentif fiskal tambahan ini akan dimulai pada Januari 2026, berdasarkan kinerja pemerintah provinsi serta kota/kabupaten sepanjang tahun 2025. Kategori penilaian mencakup stabilitas inflasi, predikat kota terbaik atau terbersih, keberhasilan dalam penanganan kemiskinan, pelayanan publik terbaik, hingga dorongan pertumbuhan ekonomi.

“Bisa kami tambahkan anggarannya misalnya Rp 5 miliar, untuk 1 daerah. Misal ada 20 daerah pasti Rp 100 miliar. Kami ambil dari anggaran Rp 1 triliun itu,” jelas Tito.

Meskipun penilaian langsung dilakukan oleh Kemendagri, Tito mempersilakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jika ingin ikut menambah alokasi dana insentif. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga pernah mengalokasikan dana khusus senilai Rp 7 triliun sebagai hibah bagi pemerintah daerah.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menyatakan dukungan terhadap skema insentif fiskal semacam ini. Menurutnya, langkah tersebut krusial di tengah kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang berkurang signifikan dan efisiensi anggaran daerah.

Namun, Misbah mengingatkan agar pemerintah pusat membangun perspektif bahwa inflasi rendah dan akses layanan publik melalui digitalisasi adalah hak warga. “Sehingga pemerintah daerah tidak hanya bekerja mengendalikan inflasi dan digitalisasi hanya saat ada penilaian pemerintah pusat untuk mendapatkan insentif fiskal ini,” ujarnya.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Selain itu, Misbah merekomendasikan agar indikator penilaian dibedakan berdasarkan kapasitas fiskal daerah, yakni antara daerah dengan kapasitas sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya ketimpangan baru.

“Yang tidak kalah penting adalah pemda harus mengembangkan skema transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana insentif fiskal yang mereka terima. Terutama untuk peningkatan layanan dasar masyarakat dan kelompok rentan,” tegasnya. Ia menambahkan, penting untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dana ini.

Komentar

Berita Populer

01

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

06

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

07

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

08

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

Berita Terbaru