Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan solusi atas menipisnya stok bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Pertamina akan mengimpor BBM mentah (base fuel) dan menjualnya kepada SPBU swasta melalui skema bisnis ke bisnis (B2B), dengan komitmen harga jual eceran di pom bensin tidak akan mengalami kenaikan.
Kesepakatan ini dicapai setelah kuota impor BBM untuk SPBU swasta menipis. Skema B2B antara Pertamina dan SPBU swasta ini akan mengacu pada pergerakan harga minyak dunia, namun tetap menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
“Nanti B2B, negara tidak boleh mengatur sampai sedetail itu. Kami sudah sepakat pakai sistem *open book* dan mekanismenya bisnis ke bisnis,” kata Bahlil usai rapat dengan perwakilan SPBU swasta di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Dalam rapat tersebut, Bahlil menyatakan SPBU swasta berkomitmen tidak akan menaikkan harga jual eceran di pom bensin meski menggunakan BBM impor dari Pertamina. “Stabil, tidak ada kenaikan harga,” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Kuota tersebut dinilai cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025, yang diperkirakan sebesar 571.748 kiloliter.
Sebelumnya, Kementerian ESDM bersama perusahaan pengelola SPBU swasta menyepakati jalan keluar untuk mengatasi menipisnya stok BBM. Solusinya, Pertamina akan impor BBM dan menjualnya dalam bentuk *base fuel* atau BBM mentah kepada SPBU swasta.
Bahlil menuturkan, Pertamina sepakat menjual produk *base fuel* atau bahan baku BBM yang belum dicampur kepada SPBU swasta. “Artinya yang disalurkan belum dicampur-campur. Jadi dicampurnya di masing-masing tangki milik SPBU. Ini sudah disetujui, ini solusinya,” jelas Bahlil.
Proses impor diperkirakan akan rampung dalam tujuh hari ke depan. Namun, Bahlil belum bisa membeberkan kuota impor yang akan disalurkan karena masih dibahas secara teknis oleh Pertamina bersama perusahaan swasta.
Impor dilakukan oleh Pertamina karena kuota impor SPBU swasta sudah mencapai batas maksimal. Pemerintah, kata Bahlil, tidak membatasi impor oleh swasta. Kuota impor swasta tahun ini sudah ditambah 10 persen dibandingkan tahun 2024.
“Misalnya, kalau AKR dapat 1 juta kiloliter di 2024, maka tahun 2025 menjadi 1,1 juta kiloliter. Jadi kuotanya sudah diberikan 110 persen. Kekurangan dari situ yang dipenuhi melalui Pertamina,” tambah Bahlil.
Menteri Bahlil menjelaskan, terdapat empat poin utama hasil kesepakatan. Pertama, SPBU swasta wajib membeli pasokan dari Pertamina dengan skema *base fuel*. Kedua, untuk menjamin mutu, akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh surveyor. Ketiga, mekanisme harga harus adil, dengan Pertamina maupun swasta wajib membuka pembukuan. Keempat, kesepakatan ini berlaku mulai hari ini dan akan ditindaklanjuti setelah rapat teknis.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan kondisi stok BBM di Pertamina masih aman. Cadangan saat ini cukup untuk 18 hingga 21 hari. “Stok cadangan BBM itu 18 sampai 21 hari, *clear*. Tidak ada masalah. Jadi tidak perlu ada keraguan. Hanya memang, untuk SPBU swasta cadangannya sudah menipis,” ujarnya.
Polemik kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta terjadi sejak pertengahan Agustus lalu. Kementerian ESDM mengatakan kondisi ini terjadi karena kuota importasi BBM swasta yang ditetapkan sudah habis, meski pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi SPBU swasta sebanyak 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Menurut Bahlil, jika perusahaan swasta membutuhkan pasokan lebih dari kuota yang sudah diberikan, maka solusinya adalah berkolaborasi dengan Pertamina. “Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara. Kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya hajat hidup orang banyak pada mekanisme pasar,” kata Bahlil.
Mekanisme satu pintu impor BBM melalui Pertamina dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Bahlil memastikan kebijakan tersebut tidak bermaksud menutup ruang bagi swasta, melainkan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kebutuhan publik. “Semua tetap bisa berusaha, tapi harus ada keterjaminan pasokan yang menyangkut hajat hidup banyak orang,” tutupnya.


