Jakarta – Sidang sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memeriksa saksi fakta dengan menghadirkan Komarudin Taher atau Komeng, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP. Dalam kesaksiannya, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP di forum muktamar.
Komeng menyebut klaim yang beredar soal terpilihnya Mardiono hanya muncul sepihak melalui pemberitaan media. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui dari mana keputusan itu berasal.
“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” kata Komeng dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut Komeng, seluruh sidang paripurna Muktamar X PPP berlangsung di satu lokasi, yakni Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Ia menegaskan tidak ada forum lain di luar tempat tersebut.
Dalam proses itu, kata dia, hanya Agus Suparmanto yang mendaftar sebagai calon ketua umum. Agus kemudian dinyatakan mendapat dukungan aklamasi dari mayoritas peserta muktamar.
“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ujarnya.
Komeng juga menegaskan bahwa penetapan Agus sudah berjalan sesuai AD/ART hasil perubahan yang diputuskan dalam Muktamar X PPP. Ia memaparkan, perubahan aturan organisasi itu memuat sejumlah ketentuan penting.
Pertama, muktamar dinyatakan sah jika dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif. Kedua, syarat calon ketua umum diperluas bagi sosok yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai tak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Calon tidak wajib berasal dari kader partai, tetapi harus punya pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.
Ketiga, perubahan AD/ART tersebut berlaku langsung sejak disahkan dalam forum muktamar.
Komeng menilai seluruh perubahan itu sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”. Tema tersebut, menurut dia, menegaskan arah pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.
Di sisi lain, Komeng turut menyinggung keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim itu dan menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.
“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.
Komeng menambahkan, jika ada pihak yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai, maka tindakan itu dinilainya telah melanggar undang-undang.

