Berita

Saksi Ungkap Tak Ada Aklamasi Mardiono di Muktamar PPP

persidangan-muktamar-ppp-ungkap-polemik-aklamasi-ketua-umum
Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

Jakarta – Sidang sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memeriksa saksi fakta dengan menghadirkan Komarudin Taher atau Komeng, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP. Dalam kesaksiannya, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP di forum muktamar.

Komeng menyebut klaim yang beredar soal terpilihnya Mardiono hanya muncul sepihak melalui pemberitaan media. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui dari mana keputusan itu berasal.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” kata Komeng dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Komeng, seluruh sidang paripurna Muktamar X PPP berlangsung di satu lokasi, yakni Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Ia menegaskan tidak ada forum lain di luar tempat tersebut.

Dalam proses itu, kata dia, hanya Agus Suparmanto yang mendaftar sebagai calon ketua umum. Agus kemudian dinyatakan mendapat dukungan aklamasi dari mayoritas peserta muktamar.

KAI Divre II Sumbar Perketat Pemeriksaan Jalur Kereta Api

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ujarnya.

Komeng juga menegaskan bahwa penetapan Agus sudah berjalan sesuai AD/ART hasil perubahan yang diputuskan dalam Muktamar X PPP. Ia memaparkan, perubahan aturan organisasi itu memuat sejumlah ketentuan penting.

Pertama, muktamar dinyatakan sah jika dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif. Kedua, syarat calon ketua umum diperluas bagi sosok yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai tak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Calon tidak wajib berasal dari kader partai, tetapi harus punya pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART tersebut berlaku langsung sejak disahkan dalam forum muktamar.

Komeng menilai seluruh perubahan itu sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”. Tema tersebut, menurut dia, menegaskan arah pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

DPD Desak Kemenko Polkam Susun Peta Jalan Keamanan Papua

Di sisi lain, Komeng turut menyinggung keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim itu dan menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

Komeng menambahkan, jika ada pihak yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai, maka tindakan itu dinilainya telah melanggar undang-undang.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com