JAKARTA – FTSE Russell resmi menerapkan lima aturan baru dalam penyesuaian (*rebalancing*) indeks saham Indonesia untuk periode Juni 2026. Salah satu poin krusial adalah penghapusan saham yang masuk dalam daftar peringatan konsentrasi kepemilikan tinggi atau *High Shareholding Concentration* (HSC) dari indeks.
Langkah ini diambil karena FTSE Russell menilai saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki risiko penurunan likuiditas yang signifikan menjelang tinjauan indeks Juni mendatang. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan investor berbasis indeks untuk melakukan divestasi tanpa memicu tekanan pasar yang berlebihan.
Sebagai konsekuensinya, FTSE Russell memutuskan akan menghapus saham terdampak dengan harga nol dalam tinjauan indeks Juni 2026. Kebijakan ini akan efektif berlaku sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 22 Juni 2026.
Hingga saat ini, FTSE Russell belum merinci saham mana saja yang akan terdampak. Namun, mereka memastikan akan terus memantau perkembangan pasar modal Indonesia dan berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pasar lokal.
“Keputusan lebih lanjut mengenai penanganan indeks, termasuk potensi dilanjutkannya penyesuaian peringkat indeks secara penuh, akan dipertimbangkan sebelum tinjauan indeks September 2026,” tulis keterangan resmi FTSE, Rabu (13/5).
Berikut adalah lima poin aturan baru yang dirilis FTSE Russell:
* Pembaruan klasifikasi sektor *Industry Classification Benchmark* (ICB).
* Penyesuaian jumlah saham beredar triwulanan yang diberlakukan tanpa batas *buffer* standar 1%.
* Penerapan penurunan *free float* triwulanan tanpa *buffer* standar 3%.
* Perubahan kategori kapitalisasi pasar akibat *spin-off*, termasuk potensi penghapusan saham di bawah ambang batas.
* Pembaruan dan penghapusan daftar pengecualian indeks (ESG, etika, dan syariah) berdasarkan data terbaru.
FTSE Russell menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan untuk memperpanjang periode observasi terhadap pasar Indonesia. Evaluasi ini dilakukan setelah mereka menerbitkan pemberitahuan awal terkait penanganan indeks Indonesia pada 9 Februari 2026.
Di sisi lain, FTSE mengapresiasi langkah otoritas pasar modal Indonesia yang dinilai telah meningkatkan transparansi. Upaya tersebut mencakup kewajiban penyediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%, publikasi daftar HSC secara berkala, hingga peningkatan standar pelaporan klasifikasi investor.

