IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Said Iqbal Klaim 5 Juta Buruh Akan Demo Tolak UMP Tak Sesuai.

Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menggelar mogok nasional dan aksi demonstrasi besar-besaran mulai bulan ini atau awal bulan depan. Ancaman tersebut muncul sebagai bentuk penolakan terhadap proyeksi formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang dinilai tidak akan memenuhi ekspektasi buruh.

Iqbal memprediksi kenaikan upah hanya sekitar 3,65 persen, atau setara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Angka ini jauh di bawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen.

Aksi ini direncanakan melibatkan lima juta buruh dari kader Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja. Mereka akan melakukan “stop produksi” dari lebih lima ribu pabrik yang tersebar di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan kemungkinan akan menggunakan indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7 dalam menentukan kenaikan upah 2026. Jika angka 0,2 yang dipakai, perhitungannya menunjukkan kenaikan upah hanya 3,65 persen. Angka ini didapat dari inflasi 2,65 persen ditambah 0,2, dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Partai Buruh sendiri menuntut penerapan indeks tertentu antara 0,9 hingga 1,4 persen, menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Iqbal bahkan menegaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebaiknya mundur dari jabatannya jika kenaikan upah dinilai terlalu rendah. Ia menekankan, angka kompromi kenaikan upah minimum 2026 tidak boleh kurang dari 6,5 persen, yaitu kenaikan upah minimum tahun sebelumnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Jika menggunakan indeks 1,0, Iqbal memperkirakan kenaikan upah bisa mencapai 7,77 persen, bahkan tertinggi 8,5 persen. Ia juga membantah asumsi yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum secara signifikan akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurutnya, penyebab PHK lebih kepada penurunan daya beli masyarakat akibat kebijakan upah murah selama satu dekade terakhir, serta regulasi yang merugikan pengusaha. Ia menambahkan, indeks tertentu yang diusulkan ini pun diklaim merupakan usulan dari asosiasi pengusaha sendiri. Partai Buruh tetap bersikukuh menuntut kenaikan upah 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan angka pasti indeks maupun persentase kenaikan upah. Ia menyebut, pembahasan masih terus bergulir di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi. “Kami terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja dan kawan-kawan pengusaha di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tunggu saja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers pada Rabu, 12 November 2025.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Usia Pemain Timnas Indonesia: Proyeksi Skuad Garuda di Piala Dunia 2030.

Berita Terbaru