Ekonomi

Purbaya Ultimatum OJK: Berantas Goreng Saham, Insentif Ritel Terancam Ditunda


Jakarta – Pemerintah menunda penyaluran insentif fiskal bagi investor ritel hingga ada penindakan konkret terhadap para pelaku manipulasi harga saham atau “saham gorengan”. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan aman bagi publik.

Purbaya bahkan memberikan ultimatum kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, untuk membereskan masalah ini dalam waktu enam bulan ke depan. “Kalau kita lihat 6 bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (3/12/2025).

Menkeu menekankan bahwa insentif tidak akan diberikan sebelum ada tindakan nyata yang mampu memberikan rasa aman kepada para investor ritel. Langkah ini dianggap krusial agar investor pemula tidak terjerumus ke dalam situasi yang berisiko akibat manipulasi pasar.

“Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” kata Purbaya. Menurutnya, kondisi pasar saat ini belum sepenuhnya aman, sehingga pemberian insentif justru berpotensi membahayakan investor.

Pemerintah akan serius menilai keseriusan OJK dalam menindak praktik goreng saham dalam kurun waktu setengah tahun ke depan. Parameter yang ditunggu adalah tindakan hukum yang konkret, termasuk penangkapan atau pemberian sanksi pidana terhadap para pelaku.

Analis Proyeksikan Rupiah Berpotensi Melemah hingga Rp19 Ribu per Dolar AS

Penegasan dukungan insentif ini bukan sekadar janji, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas partisipasi publik di pasar modal. Namun, kuncinya tetap satu: pasar modal harus bersih dari praktik-praktik manipulatif.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa juga telah meminta otoritas pasar modal untuk menindak tegas para pelaku yang melakukan praktik goreng saham. Ia menyoroti fenomena ini yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa penegakan hukum yang memadai.

“Selama ini puluhan tahun rasanya kita tahu banyak penggoreng di pasar saham tapi sedikit sekali yang dihukum,” ujarnya dalam sebuah acara di Sentul, Bogor, dikutip pada Sabtu (18/10/2025). Kondisi ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan investasi dan kepercayaan pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, “saham gorengan” adalah istilah populer di pasar modal Indonesia yang menggambarkan manipulasi harga saham secara sengaja. Praktik ini dilakukan agar harga saham tampak naik tinggi dalam waktu singkat untuk menarik minat investor lain membeli. Setelah harga mencapai level tertentu, para pelaku akan menjual saham tersebut secara besar-besaran, menyebabkan harga anjlok drastis dan merugikan investor yang terlambat masuk.

Komentar
Telkom Siapkan Rp 4 Triliun untuk Buyback, Simak Rekomendasi Saham TLKM

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru