JAKARTA, Gonesia.com – Pengawasan publik secara intensif menjadi syarat mutlak untuk menjamin objektivitas pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah pengawalan ketat oleh masyarakat dianggap sebagai elemen kunci agar proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut berjalan tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menyoroti bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal korupsi merupakan ancaman serius bagi kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia.
Ia menilai bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh oknum penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dapat dikategorikan sebagai tindakan pengkhianatan terhadap konstitusi negara.
“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik,” kata Karyono Wibowo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dalam perkara ini telah memicu perhatian luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, besaran nilai barang bukti tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis yang digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ia pun menegaskan bahwa perilaku oknum tersebut telah mencoreng citra Korps Adhyaksa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi nasional.
“Merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang kini berjalan, ia mendesak agar pihak Kejaksaan Agung tidak melakukan praktik tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Ia menuntut agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Pihaknya mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi untuk terus memantau jalannya persidangan agar tetap independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bersama seorang advokat bernama Don Ritto ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie berkaitan erat dengan penyidikan kasus korupsi di PT Asabri.
Selain perkara PT Asabri, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie di sektor lain.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang sempat memicu gangguan listrik skala besar.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari unsur swasta sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.
Publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus ini dengan prinsip akuntabilitas tinggi demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.


