IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

PT Timah Klarifikasi Dugaan Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Bangka Belitung – PT Timah Tbk memberikan respons terhadap kritik Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, menegaskan pengerahan satuan tugas (satgas) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertimahan, bukan mengancam penambang ilegal. Sebelumnya, Gubernur Hidayat Arsani meminta PT Timah lebih bijak dan mengedepankan pembinaan ketimbang langsung memproses pidana para penambang rakyat yang mencari nafkah.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, menyatakan satgas tersebut merupakan instrumen yang didukung pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Ia menjelaskan, langkah ini merealisasikan komitmen pemerintah dalam penataan regulasi, pengawasan, serta upaya pembenahan praktik penambangan yang berwawasan lingkungan.

Anggi menambahkan, pengerahan satgas juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertimahan. Menurutnya, kehadiran satgas seharusnya dipandang sebagai wujud kehadiran negara untuk membangun tata kelola yang lebih baik, bukan sebagai ancaman bagi masyarakat.

Perbaikan tata kelola ini, lanjut Anggi, akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat sesuai regulasi, menjunjung tinggi lingkungan, dan mendukung penggerakan ekonomi lokal. Anggi berharap hal ini akan menciptakan pola kolaborasi yang lebih sehat dan produktif, sebagaimana kemitraan yang selama ini terjalin. Anggi menyampaikan hal ini pada Rabu, 3 September 2025.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani pada Selasa malam, 2 September 2025, secara tegas meminta PT Timah bersikap lebih bijak dalam menangani penambang rakyat. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu, karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” ujarnya.

Setahun Menjabat Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Evaluasi Kinerja dan Tantangan Ekonomi

Hidayat menilai sebagai BUMN, PT Timah seharusnya mengutamakan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. Ia mengingatkan, “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat, bukan menyakiti atau menakut-nakuti.”

Gubernur Hidayat memahami langkah pengerahan satgas bertujuan menjaga aset cadangan timah negara, namun perlu kebijaksanaan. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja, bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” tegasnya.

Pemerintah daerah sendiri tidak tinggal diam atas permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Hidayat menuturkan, saat ini mereka tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar para penambang bisa bekerja secara legal.

“Kita maksimalkan di tahun ini Perda tentang WPR ini bisa selesai, atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” kata Hidayat, optimis.

Komentar
NAB Reksadana Naik Tipis, Investor Simak Prospek Pasar Agustus 2026

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru