Bangka Belitung – PT Timah Tbk memberikan respons terhadap kritik Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, menegaskan pengerahan satuan tugas (satgas) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertimahan, bukan mengancam penambang ilegal. Sebelumnya, Gubernur Hidayat Arsani meminta PT Timah lebih bijak dan mengedepankan pembinaan ketimbang langsung memproses pidana para penambang rakyat yang mencari nafkah.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, menyatakan satgas tersebut merupakan instrumen yang didukung pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Ia menjelaskan, langkah ini merealisasikan komitmen pemerintah dalam penataan regulasi, pengawasan, serta upaya pembenahan praktik penambangan yang berwawasan lingkungan.
Anggi menambahkan, pengerahan satgas juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertimahan. Menurutnya, kehadiran satgas seharusnya dipandang sebagai wujud kehadiran negara untuk membangun tata kelola yang lebih baik, bukan sebagai ancaman bagi masyarakat.
Perbaikan tata kelola ini, lanjut Anggi, akan membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat sesuai regulasi, menjunjung tinggi lingkungan, dan mendukung penggerakan ekonomi lokal. Anggi berharap hal ini akan menciptakan pola kolaborasi yang lebih sehat dan produktif, sebagaimana kemitraan yang selama ini terjalin. Anggi menyampaikan hal ini pada Rabu, 3 September 2025.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani pada Selasa malam, 2 September 2025, secara tegas meminta PT Timah bersikap lebih bijak dalam menangani penambang rakyat. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu, karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” ujarnya.
Hidayat menilai sebagai BUMN, PT Timah seharusnya mengutamakan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. Ia mengingatkan, “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat, bukan menyakiti atau menakut-nakuti.”
Gubernur Hidayat memahami langkah pengerahan satgas bertujuan menjaga aset cadangan timah negara, namun perlu kebijaksanaan. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja, bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” tegasnya.
Pemerintah daerah sendiri tidak tinggal diam atas permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Hidayat menuturkan, saat ini mereka tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar para penambang bisa bekerja secara legal.
“Kita maksimalkan di tahun ini Perda tentang WPR ini bisa selesai, atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” kata Hidayat, optimis.


