IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Prabowo Subianto: Tidak Memaksakan Target 82 Juta Penerima Makanan Bergizi Gratis Meski Banyak Kasus Keracunan.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak memaksakan percepatan pencapaian target 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir 2025. Keputusan ini diambil menyusul maraknya insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan di berbagai daerah yang melibatkan program tersebut.

Berbicara di Munas PKS, Hotel Sultan, Jakarta, Senin (26/9/2025), Prabowo menjelaskan bahwa percepatan program secara tergesa-gesa dapat memicu lebih banyak penyimpangan. “Tapi kita tidak bisa paksakan untuk lebih cepat. Sekarang saja bisa terjadi penyimpangan. Bayangkan kalau kita paksakan dengan secepat-cepatnya. Mungkin penyimpangan dan kekurangan bisa lebih dari itu,” kata Prabowo.

Hingga saat ini, program MBG telah menjangkau sekitar 30 juta penerima. Angka ini masih jauh dari target akhir tahun sebanyak 82 juta penerima manfaat. Prabowo menyatakan keprihatinannya atas selisih 50 juta orang yang masih menunggu. “Saya sebagai Presiden masih sangat sedih karena masih 50 juta anak-anak dan ibu hamil yang menunggu,” ujarnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, angka keracunan MBG sejak Januari hingga 25 September 2025 mencapai 5.914 penerima. Khusus pada bulan September, sebanyak 2.210 orang menjadi korban, meliputi siswa hingga guru.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam siaran persnya melaporkan bahwa sebanyak 9.615 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG telah beroperasi, melayani sekitar 31 juta penerima MBG.

Badan Gizi Nasional Perbarui Data Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Dadan juga menambahkan, sebagian besar kasus KLB terjadi pada dapur MBG yang baru beroperasi. Ini disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang masih membutuhkan jam terbang dan pengalaman.

Faktor lain yang turut memicu insiden keracunan adalah kualitas bahan baku yang tidak standar, kondisi air yang tidak higienis, serta pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

03

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

04

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

05

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

06

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

07

Akselerasi Dekarbonisasi Industri Indonesia Melalui RUEN 2026–2035

08

Profil Ikhwan Ali Tanamal, Debutan Gemilang Persib Bandung Lawan Arema FC

Berita Terbaru