Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pencabutan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan tegas ini diambil setelah gelombang protes masyarakat mengguncang Jakarta dan berbagai kota lainnya, sebagai respons atas tuntutan keadilan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Keputusan penting ini dihasilkan menyusul pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta para ketua umum partai politik di Istana Negara pada Minggu (31/8/2025). Presiden menegaskan, langkah ini merupakan bentuk respons atas aspirasi yang disuarakan oleh rakyat.
Polemik tunjangan anggota DPR mencuat sejak akhir Juli 2025. Salah satu yang paling disoroti adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diberikan kepada 580 anggota DPR periode 2024–2029. Tunjangan ini dimaksudkan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami yang dinilai tidak lagi layak karena tingginya biaya perawatan.
Kebijakan tersebut memicu kemarahan publik. Total pendapatan anggota DPR, yang jika ditambahkan gaji pokok dan berbagai tunjangan bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan, dinilai sangat timpang dengan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah berjuang menghadapi tekanan biaya hidup. Puncak ketidakpuasan publik terlihat dari demonstrasi besar-besaran pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang bahkan berujung ricuh dan menelan korban.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Prabowo memastikan pimpinan DPR telah bersepakat untuk mencabut tunjangan rumah tersebut mulai 1 September 2025. Selain itu, DPR juga akan memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Presiden Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa partai politik telah mengambil tindakan disipliner terhadap anggota DPR yang terbukti menyampaikan pernyataan keliru, termasuk potensi pencabutan keanggotaan mereka dari DPR.
Prabowo menekankan pentingnya kepekaan DPR terhadap aspirasi rakyat. “Para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya. Presiden juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, menghindari tindakan anarkis seperti penjarahan atau perusakan fasilitas umum. Ia memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang melanggar hukum, termasuk yang mengarah pada makar atau terorisme.
Sebelum kebijakan pencabutan ini, anggota DPR menerima berbagai tunjangan selain gaji pokok yang berkisar antara Rp 4,2 juta (anggota biasa) hingga Rp 5,04 juta (ketua). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Tunjangan Rumah, sebesar Rp 50 juta per bulan, menjadi sorotan utama dan kini telah dicabut. Tunjangan ini sebelumnya diberikan sebagai pengganti rumah jabatan.
Selain itu, terdapat Tunjangan Beras sebesar Rp 200.000, meskipun sempat ada kesalahpahaman publik mengenai angka yang jauh lebih besar.
Anggota dewan juga menerima Tunjangan Bensin sebesar Rp 7 juta dan Tunjangan Komunikasi Intensif yang besarannya bervariasi sesuai jabatan.
Ditambah dengan Tunjangan Kehormatan dan Jabatan yang juga bervariasi, total pendapatan bulanan anggota DPR dapat mencapai Rp 55 juta hingga Rp 66 juta, bahkan sebelum tunjangan rumah.
DPR juga mendapatkan Dana Reses hingga Rp 2,5 miliar per tahun, dialokasikan untuk kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Berbagai fasilitas lain turut melengkapi, seperti kredit mobil senilai Rp 70 juta, biaya listrik dan telepon, serta penyediaan asisten dan sopir.

