Ratusan warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, dan DKI Jakarta 45 orang.
"263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejulmlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Mashudi, Jumat (24/4/2026).
Selama di Nusakambangan, warga binaan akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan tingkat maksimum hingga super maksimum. Mashudi memastikan pemindahan ini merupakan langkah rehabilitatif sekaligus preventif.
"Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," jelasnya.
Pemindahan ratusan warga binaan ini dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
"Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," sebutnya.
Pihaknya menargetkan perubahan perilaku yang lebih baik bagi para warga binaan tersebut.
"Setelah 6 bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," paparnya.
Mashudi mengungkapkan, sejumlah warga binaan sebelumnya telah berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.
"Dalam pelaksanaan pemindahan dilakukan kolaborasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal, Aparat Kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah," pungkasnya.

