Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Bahaya Konflik Internasional Akibat Tarif Selat Malaka

Jakarta – Wacana pemungutan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka yang dilontarkan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat tanggapan dari DPR. Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Menurut TB Hasanuddin, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.

Hasil Investigasi Pastikan WNA Inggris Tewas Bunuh Diri di Imigrasi Depok

"Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional.

"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," tegasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com