Jakarta – Korlantas Polri memberikan jaminan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap berlaku meskipun BPKB digital (e-BPKB) telah diluncurkan.
Hal ini dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat mengenai keabsahan BPKB fisik.
"BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Sumardji, pada Jumat (21/11/2025).
Sumardji menegaskan bahwa Korlantas Polri tidak akan menghilangkan BPKB fisik.
Menurutnya, kehadiran e-BPKB merupakan upaya meningkatkan pelayanan dengan sistem keamanan yang lebih baik.
Masyarakat akan lebih mudah mengakses data digital dan melakukan validasi BPKB melalui gawai.
Dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan BPKB fisik.
Keamanan e-BPKB dinilai lebih terjamin karena tersimpan dalam sistem terintegrasi sehingga sulit dipalsukan.
Data kendaraan juga dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Sumardji mengakui bahwa pemerataan literasi digital masih menjadi tantangan.
Hal ini menimbulkan keraguan di sebagian masyarakat terhadap dokumen elektronik.
Ditregident Korlantas terus mengintensifkan edukasi melalui berbagai kanal.
Unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial turut dilibatkan dalam sosialisasi.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat luas memahami e-BPKB sebagai inovasi modern, meski BPKB fisik tetap berlaku.
Korlantas Polri memiliki pandangan optimis bahwa penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan terus meningkat, sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.

