Yogyakarta – Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026. Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.
"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu 25 April 2026.
Eva menerangkan, dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 Tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.
"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.
Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.

