Berita

Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Setelah Buron

Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya meringkus Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTT.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Bandung Raya pada Selasa malam (23/6), setelah sempat melarikan diri dan menjadi target pengejaran intensif aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan maupun motif mendalam di balik tindakan keji tersebut.

“Membenarkan saja bahwa Taufik Hidayat sudah ditangkap,” ujar Hendra singkat.

Pemko Padang Salurkan BSTT untuk Keluarga Korban Hanyut

Tersangka Taufik Hidayat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mendapatkan atensi besar karena tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat permanen, termasuk kebutaan pada kedua mata akibat penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun.

Sebelum penangkapan terjadi, Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, telah menginstruksikan pembentukan tim gabungan khusus yang terdiri dari berbagai direktorat, mulai dari Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, hingga unit siber dan narkoba.

Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka dengan menelusuri berbagai spektrum keterlibatan, termasuk latar belakang tersangka yang diketahui merupakan mantan penagih utang atau debt collector.

Rahmat Saleh Dorong Penguatan BPKN Hadapi Ekonomi Digital

“Kami melakukan pengejaran secara masif. Tim yang bergerak dalam bidang narkoba, siber, hingga kriminal umum dan khusus semuanya dikerahkan untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Mengingat latar belakangnya sebagai mantan debt collector, kami juga menelusuri perusahaan-perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” ungkap Irjen Rudi Setiawan.

Kasus ini sempat memicu kemarahan publik luas, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Saking geramnya dengan perbuatan tersangka yang dinilai biadab, Dedi Mulyadi sempat mengadakan sayembara berhadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa pun yang mampu menemukan atau memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Taufik Hidayat.

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku yang telah membuat korban mengalami cacat permanen, bibir sobek, serta luka melepuh di sekujur tubuh.

Saat ini, fokus pihak berwenang telah beralih pada proses penyidikan lebih lanjut dan pemulihan kondisi korban.

DKI Jakarta Raih Juara Umum Kejurnas Panjat Tebing 2026

Menteri Kesehatan sebelumnya juga telah memastikan bahwa YTT akan mendapatkan penanganan medis intensif, termasuk prosedur rekonstruksi wajah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, guna memperbaiki kondisi fisik korban yang rusak akibat penganiayaan brutal yang dialaminya selama masa penyekapan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi.

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

04

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

05

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru