Jakarta – Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, atau dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga memicu kegaduhan. Laporan dilayangkan Senin, 20 April 2026, dengan nomor: LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 20 April 2026.
Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku menuding ada penghasutan dan provokasi lewat konten yang beredar. "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nur Lette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dia menyebut potongan video ceramah Jusuf Kalla disebar melalui internet. Konten itu dinilai memantik kebencian hingga menyerang kehormatan Jusuf Kalla. "Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad SAW," ujar dia.
Dia menegaskan video yang tidak utuh memicu persepsi negatif di masyarakat. Dampaknya dinilai berbahaya, terutama bagi masyarakat Maluku. "Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucap dia.
Paman Nurlette menilai pemotongan video memenuhi unsur niat jahat. "Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," ujar dia.
Dia menyebut narasi yang menyertai video bersifat provokatif dan konfrontatif. Kondisi ini disebut membelah pandangan umat beragama. "Saya memberikan contoh misalnya, beberapa media lokal di Maluku memberitakan permasalahan ini, itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah dalam memandang permasalahan ini Ada saudara-saudara kita, saya kasih contoh misalnya yang Muslim, menganggap bahwa Pak JK itu adalah seorang arsitek perdamaian yang punya andil dan kontribusi nyata untuk mendamaikan konflik komunal antarumat beragama saat itu," ujar dia.
"Sehingga apa yang disampaikan itu bukan penistaan agama, tetapi menyampaikan tentang refleksi historis, menjelaskan fakta sejarah sebagai seorang pelaku sejarah. Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino I dan II. Itu buah andil dan kontribusi besar bagi masyarakat Maluku dan Poso," sambung dia.
Namun potongan video disebut mengaburkan konteks ceramah. Hal ini dikhawatirkan merusak pluralisme dan toleransi yang sudah terjaga. "Kami berpandangan apabila narasi yang disampaikan oleh Ade Armando yang disertai dengan video itu menjadi utuh, maka masyarakat itu tidak terprovokasi karena mereka sudah memahami benar apa yang disampaikan Pak JK itu tidak sebatas narasi sepenggal itu yang menyatakan bahwa kenapa konflik itu didasarkan kepada agama atau kenapa agama itu menjadi konflik seperti Poso dan Ambon, beliau perumpamakan seperti itu," papar dia.
Dalam laporannya, Paman Nurlette menyerahkan bukti berupa video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video kedua terlapor, dan komentar netizen. Komentar itu dinilai menyerang agama dan tokoh. "Ya, sudah diterima oleh SPKT, ya. Laporan kami sudah diterima. Pasal yang dilaporkan itu, dugaan sementara itu menggunakan Pasal 43 kalau tidak salah, ya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dan kemudian Pasal 243, 243 dan Pasal 30 ya? Ya, Undang-Undang Elektronik," tandas dia.

