Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (13/10) ini menguatkan keabsahan proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sah menurut hukum karena Kejagung telah melakukan proses penyidikan yang didasari bukti-bukti kuat.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Hakim Praperadilan berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terang tindak pidana dan menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Hotman Paris, mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat (3/10). Mereka mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam penetapan tersangka kliennya atas dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Mereka juga menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
Menurut tim kuasa hukum, hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 oleh BPKP dan Itjen Kemendikbudristek tidak menemukan indikasi kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum. Laporan keuangan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 secara berturut-turut juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Karena itu, tim kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari oleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP. Padahal, hasil audit tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.
Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek ini meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item perangkat lunak (software) berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark-up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.


