IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK

Jakarta – KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini.

"Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/4/2026).

Budi memastikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, selama masih ada kecukupan alat bukti maka sebagai penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Budi menandasi.

Komentar
BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Berita Populer

01

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

02

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

03

Jakarta Revitalisasi Kuningan: Bongkar Tiang Monorel, Bangun Pedestrian Hijau

04

Maroko Fokus Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026

05

Wall Street Menguat, Saham AI Pimpin Reli Jelang Laporan Keuangan

06

Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Gagalkan Tawuran dan Amankan Senjata Tajam

07

KUHP Baru Berlaku 2026: Kerja Sosial Bersihkan Sekolah, Masjid Jadi Hukuman

08

Bupati Bahas Strategi, Percepat Pemulihan Solok Selatan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru