Berita

PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK

Jakarta – KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini.

"Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/4/2026).

Budi memastikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, selama masih ada kecukupan alat bukti maka sebagai penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.

"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Budi menandasi.

Komentar
Dirut Nindya Karya Maksimalkan Pembangunan Sekolah Rakyat Serdang Bedagai

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

03

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

04

Warga Jakarta Berbondong-Bondong Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

05

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

06

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

07

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

08

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

Berita Terbaru