IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

PKS Mendorong Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK soal Jabatan Sipil Polisi.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan pemerintah telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini mengatur mengenai anggota kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, namun penerapannya disebut tidak berlaku surut.

Politisi PKS itu menjelaskan, dipertahankan atau tidaknya keberadaan polisi aktif di jabatan sipil kini menjadi ranah pemerintah untuk mengkaji secara mendalam. Kajian ini khususnya menyangkut aspek ketatanegaraan dan keamanan secara menyeluruh.

“Kami serahkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah,” ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025). Ia menambahkan, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya butuh waktu untuk menghindari guncangan.

“Informasi yang saya terima, pemerintah melalui Mensesneg menyatakan menerima putusan ini,” katanya.

Pernyataan Nasir sejalan dengan penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (18/11/2025). Supratman menegaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku surut.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Artinya, polisi aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum putusan ini terbit tidak perlu mengundurkan diri atau ditarik kembali ke Polri. Kecuali jika institusi Polri menarik mereka.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pada Kamis (13/11/2025). Putusan ini secara spesifik menghapus frasa “Atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa yang dihapus tersebut tidak memperjelas norma dan mengaburkan substansi “Setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Ridwan Mansyur juga merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. TAP MPR tersebut menegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun, dan rumusan ini bersifat *expressis verbis* atau tidak memerlukan tafsir lain.

Meskipun demikian, putusan ini tidak bulat. Terdapat pertimbangan hukum berbeda dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Keduanya menilai perkara ini seharusnya ditolak karena menyangkut implementasi UU, bukan konstitusionalitas norma.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Korlantas Polri Kampanyekan ‘Mudik Aman’: Gen-Z Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

Berita Terbaru