Jakarta – Pengusaha Menas Erwin Djohansyah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 24 September 2025. Ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Setibanya di sana, Menas sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
Lembaga antirasuah telah mengonfirmasi upaya penjemputan paksa terhadap Menas Erwin. “Ya,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi.
Menas Erwin tiba di gedung KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Ia terlihat dikawal oleh dua penyidik KPK saat menuju ruang pemeriksaan di lantai dua. Ketika dijemput paksa, Menas mengenakan setelan jaket berwarna biru tua dan sandal jepit.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Asep Guntur telah menyatakan bahwa penyidik akan menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah. Hal itu dilakukan setelah Menas mangkir dari panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang wajar dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung.
Menas Erwin diketahui dipanggil KPK pada 28 Juli dan 12 Agustus 2025 untuk pengusutan kasus ini, namun ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. “Jadi sesuai dengan aturan, kami diberikan kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa,” jelas Asep.
Pada 25 Oktober 2024, penyidik KPK juga pernah memeriksa Menas Erwin. Kala itu, ia berstatus sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.


