Jakarta, Gonesia.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi penegakan hukum tersebut menyasar sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).
Penyidik dilaporkan berada di lokasi tersebut selama tiga jam penuh, terhitung sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari JPNN.com, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti penting.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang, Sabtu (1/8/2026).
Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai jenis atau isi dari dokumen-dokumen yang telah disita oleh tim penyidik tersebut.
Ia meyakini bahwa temuan dari penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan ini akan memperkuat keterangan yang dibutuhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Febrie Adriansyah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Kasus ini menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Pengusutan perkara ini berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang resmi dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti signifikan dari kepolisian.
Barang bukti yang dialihkan dari Polri mencakup emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sinergi penegakan hukum ini juga melibatkan pengalihan tiga perkara lainnya yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Perkara pertama merujuk pada sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
Perkara kedua berkaitan dengan sprindik nomor 44 yang memfokuskan penyelidikan pada dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik secara meluas.
Terakhir, sprindik nomor 45 diterbitkan untuk mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga hari ini, Minggu (2/8/2026), tim penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.
Selain dokumen, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh perusahaan yang diduga menjadi pengguna jasa pihak swasta dalam kasus ini.
Seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas keterlibatan mantan pejabat tinggi di internal korps Adhyaksa tersebut.


