IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pengamat Menyoroti Opsi APBN untuk Pembayaran Utang Kereta Cepat.

Gonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengenai pembiayaan utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh pemerintah. Sikap Menteri Keuangan didukung penuh oleh ekonom yang menegaskan proyek ini seharusnya tidak membebani kas negara.

Purbaya menegaskan bahwa utang proyek KCJB sepenuhnya merupakan tanggung jawab Danantara, mengingat proyek ini sejak awal dirancang dengan skema *business-to-business* (B2B) dan bukan tanggungan pemerintah pusat.

Senada dengan Menteri Keuangan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menekankan bahwa utang kereta cepat memang tidak seharusnya dibebankan ke pemerintah. “Kereta cepat ini kan, awalnya kan memang B2B (business-to-business). Jadi memang tidak ada urusannya dan tidak boleh untuk dijamin oleh APBN. Tidak boleh dibayar oleh APBN,” kata Anthony.

Menurut Anthony, pernyataan Purbaya yang menolak menggunakan APBN sudah tepat. Ia bahkan menjelaskan, sekalipun Purbaya setuju, Menteri Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara sepihak. Semua penggunaan dana APBN harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anthony lebih lanjut menjelaskan, pemerintah, dalam hal ini presiden, harus mengusulkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN atau perubahannya, yang kemudian memerlukan persetujuan DPR. “Dalam hal ini ya, dia tidak ada wewenang untuk menetapkan bisa atau tidak,” jelas Anthony, menegaskan mekanisme yang ketat.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Apabila suntikan dana APBN disetujui sekalipun, Anthony menyebut bahwa pembayaran utang kereta cepat tetap akan disalurkan melalui Danantara. Hal ini karena pemerintah saat ini sudah bukan pemilik langsung, sehingga mekanisme penyaluran dana akan melalui entitas tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menyiapkan dua opsi untuk menyelesaikan utang dari proyek kereta cepat yang mengalami pembengkakan biaya (*cost overrun*). Opsi tersebut mencakup penambahan dana ekuitas atau suntikan modal tambahan, serta penyerahan infrastruktur kepada pemerintah. Usulan inilah yang memicu respons penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya.

Proyek KCJB menambah tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero), yang terlibat langsung dalam konsorsium. Total utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk pembengkakan biaya, mencapai Rp 116 triliun. Angka ini menjadi beban berat bagi PT KAI dan KCIC, yang masih mencatatkan kerugian pada semester I-2025. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus mencari solusi jangka panjang agar proyek tetap beroperasi tanpa membebani keuangan negara.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Perusuh yang Terobos Mako Brimob

Berita Terbaru