Berita

Pemprov DKI Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Program Sekolah Swasta Gratis Jakarta

Jakarta – Nahdiana merinci syarat sekolah penerima bantuan, yakni memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta menyampaikan data riil per triwulan.

Sekolah wajib terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menerima bantuan operasional sekolah pusat tiga tahun berturut-turut, serta bukan satuan pendidikan kerja sama atau sistem penerimaan murid baru bersama.

Syarat lainnya, sekolah bersedia mengikuti aturan pendanaan pendidikan sesuai Peraturan Gubernur dan memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan swasta tersebut.

Nahdiana menambahkan, sekolah harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa kelas terputus, yakni kelas 1 hingga 6 untuk SD, kelas 7 hingga 9 untuk SMP, serta kelas 10 hingga 12 untuk SMA/SMK.

Pemprov DKI juga memprioritaskan satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditjenpas Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan dan Copot Jabatan Kepala Rutan

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

03

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

04

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

05

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

06

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

07

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

08

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo di Bali, Terlibat TPPO Kamboja

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com