IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Biaya Layanan di Platform E-commerce

JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem ekonomi digital. Regulasi tersebut saat ini tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ini bertujuan menata hubungan bisnis antara platform *e-commerce* dengan para penjual. Salah satu poin krusial adalah penyeragaman istilah komponen biaya *e-commerce* menjadi tiga kategori saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, karena selama ini beragamnya nomenklatur biaya di berbagai platform sering membingungkan pelaku usaha.

“Pemerintah akan mewajibkan platform memotong insentif biaya layanan sebesar 50 persen khusus bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Mereka tidak bisa dibiarkan bertarung bebas atau *free fight* dengan usaha menengah maupun besar,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026).

Maman menjelaskan bahwa diskon biaya layanan ini menyasar komponen biaya yang bersifat tetap. Namun, insentif tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar dalam sistem SAPA UMKM, sebuah platform pemetaan dan pendataan pelaku usaha milik pemerintah.

Kepercayaan Nasabah Meningkat, DPK BRI Tembus Rp1.580 Triliun

Selain pemotongan biaya, aturan baru ini juga memberikan perlindungan dari kenaikan tarif sepihak. Platform *e-commerce* nantinya diwajibkan menyusun kontrak jangka panjang selama satu tahun terkait tarif. Jika ada perubahan tarif, pengelola platform wajib memberikan pemberitahuan kepada mitra UMKM minimal tiga bulan sebelumnya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan bagi platform *e-commerce* untuk melakukan penyesuaian sejak peraturan ini resmi berlaku. Maman memastikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi panjang dengan pelaku industri lokapasar, dan mayoritas pihak menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk penegakan hukum, pemerintah menyiapkan sanksi bertahap bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

Purbaya Nilai Jakarta Tak Perlu Terbitkan Obligasi untuk Pembangunan Infrastruktur

07

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

08

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

Berita Terbaru