Berita

Pemerintah Dukung Penuh Pengesahan RUU PPRT di DPR

Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Dalam rapat kerja pembicaraan atau pembahasan tingkat I RUU PPRT, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR tersebut.

Yassierli menyebut RUU PPRT sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen memandang pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. Perlindungan itu berlaku sejak sebelum bekerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga hubungan kerja berakhir, termasuk saat terjadi perselisihan.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker dalam rapat kerja pembicaraan atau pembahasan tingkat I RUU PPRT.

Kementerian Haji Siapkan Skenario Darurat Antisipasi Ketegangan Keamanan di Timur Tengah

Ia menambahkan, konsep decent work for domestic worker merupakan kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.

Dalam pandangan pemerintah, pekerja rumah tangga harus dijamin atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu dijamin.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.

Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerja mereka tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain.

Faktor sosial budaya turut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga juga datang dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas.

DPR Resmi Sahkan UU PPRT, Atur Upah hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga

Karena itu, ia menilai RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif sekaligus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Regulasi itu juga mengatur secara tegas perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Tak hanya itu, RUU ini juga mencantumkan pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, hingga ketentuan hubungan kerja.

Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan turut masuk dalam rancangan beleid tersebut. Dalam penyelesaiannya, pendekatan musyawarah untuk mufakat diutamakan, dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.

Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.

UU Perlindungan PRT Wajibkan Pemberi Kerja Tanggung Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Pemprov DKI Jakarta Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Lima Wilayah

02

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

03

BGN Umumkan Revisi Juknis MBG 2026, Nomenklatur Personel SPPG Berubah

04

Menaker Dorong PVN 2026 Bandung Siapkan Lulusan Kerja

05

Pemkab Lima Puluh Kota Tengahi Konflik Masyarakat

06

Zigo Rolanda Dorong Infrastruktur Sumbar, Masuk Top 10 Golkar

07

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

08

Wamen KKP Ajak Pelaku Usaha Gunakan Stelina Tingkatkan Daya Saing Ekspor

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com