Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menagih Rp 11,48 triliun dari wajib pajak yang menunggak per 19 November 2025. Angka ini diklaim menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, terjadi kenaikan Rp 1,3 triliun dalam minggu terakhir ini, tepatnya dari Jumat hingga Rabu (19 November 2025). “Jadi total Rp 11,48 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat mengantongi Rp 50-60 triliun dari 200 pengemplang pajak terbesar. Khusus untuk tahun ini, target penerimaan dari sektor ini dipatok sebesar Rp 20 triliun.
Tak hanya berfokus pada penyelesaian penagihan tahun ini, DJP juga mulai menyiapkan strategi untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2026. Hingga akhir tahun ini, berbagai cara akan dimaksimalkan, termasuk penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum, DJP akan menggunakan pendekatan *multi-doors* bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum. Pendekatan ini akan menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. Pemerintah juga akan mengoptimalkan langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 sebelum tahun berganti.
Memasuki 2026, Ditjen Pajak akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk pemanfaatan sistem dan probis yang dikembangkan melalui platform Coretax. Perbaikan pengawasan pembayaran masa, kewajiban pajak tahun berjalan, dan pengujian kepatuhan tahun sebelumnya juga menjadi fokus utama.
Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan mengoptimalkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data untuk mencegah kritik “berburu di kebun binatang”. “Tentu kami akan mulai melakukan *exercise* kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga *digital transaction* yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” tuturnya.


