IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pansus Kebut Formulasi Dana Khusus Kepulauan dan Hak Adat

Jakarta – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI tengah mematangkan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan wilayah kepulauan. Anggota Pansus, Alimudin Kolatlena, menilai desain pendanaan itu harus disusun cermat agar tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah berlaku.

Ia menegaskan, formula dana tersebut perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tidak menumpang tindih dengan mekanisme pembiayaan lain yang telah berjalan. Menurut Alimudin, wilayah kepulauan memiliki karakter berbeda sehingga membutuhkan pendekatan fiskal yang juga berbeda.

“Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda,” kata Alimudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Dia menjelaskan, skema itu diposisikan sebagai pelengkap dari instrumen fiskal yang sudah ada. Fokus utamanya adalah menjawab kebutuhan pembangunan yang muncul dari kondisi geografis daerah kepulauan, yang kerap menghadirkan tantangan tersendiri dalam akses layanan maupun pembangunan infrastruktur.

Bagi Pansus, pembahasan soal alokasi keuangan menjadi bagian yang sangat menentukan agar RUU ini tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Regulasi tersebut, kata Alimudin, harus punya daya laksana setelah disahkan.

Dave Laksono: Wamenhan Tak Harus dari Kalangan Militer

Selain urusan pembiayaan, Pansus juga memberi perhatian pada perlindungan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat. Alimudin menyebut pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh mengabaikan ruang hidup serta hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun.

“Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan itu penting agar kehadiran undang-undang justru tidak melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat pesisir dan kepulauan yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah tersebut.

Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, Alimudin meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi serta menyamakan pandangan atas substansi RUU. Dua hal yang menurut dia paling mendasar adalah rancangan alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat,” ucap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Hetifah Minta Usut Transparan Temuan Diduga Senjata di Sekolah

Alimudin menilai, penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan menjadi langkah penting untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia. Ia berharap, saat regulasi itu disahkan, masyarakat kepulauan benar-benar merasakan manfaat langsung, mulai dari konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, peluang ekonomi, hingga perlindungan hak-hak masyarakat lokal.

“Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru