IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pansus DPR Sinkronkan DIM, Targetkan RUU Kepulauan Rampung 2026

Jakarta – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, menargetkan pembahasan aturan khusus bagi wilayah kepulauan itu bisa rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Ia menilai peluang tersebut terbuka lebar seiring menguatnya pembahasan substansi RUU, mulai dari sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), penyusunan Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Keyakinan itu, kata Alimudin, juga didorong terbitnya Surat Presiden pada Januari 2026. Menurut politisi Partai Gerindra itu, langkah pemerintah tersebut menandakan keseriusan bersama DPR untuk menghadirkan regulasi yang betul-betul menjawab kebutuhan daerah-daerah kepulauan.

“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Memasuki tahap legislasi berikutnya, pansus DPR akan memusatkan pembahasan pada sinkronisasi DIM. Dalam proses itu, berbagai masukan dari fraksi-fraksi akan diharmonisasikan dengan daftar masukan dari kementerian dan lembaga terkait agar rumusan pasal tidak saling bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.

Alimudin menegaskan, pembahasan tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata. Ia ingin norma yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan bisa dijalankan oleh semua pihak.

Puan Desak Evaluasi Total Keselamatan Transportasi Laut Nasional

“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku itu.

Ia menambahkan, keberadaan RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena Indonesia memang diakui sebagai negara kepulauan. Karena itu, menurut dia, pendekatan pembangunan nasional tidak bisa terus bertumpu pada cara pandang daratan, melainkan harus menyesuaikan karakter geografis, sosial, ekonomi, budaya, dan kemaritiman wilayah kepulauan.

Pengakuan itu, lanjut Alimudin, telah ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

“Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” ujarnya.

Alimudin berharap regulasi tersebut nantinya menjadi rujukan bersama lintas sektor. Dengan begitu, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memiliki cara pandang yang sama dalam membangun kawasan kepulauan.

Netty Desak Pemerintah Perkuat Layanan Jantung Anak Daerah

Ia menilai pembangunan ke depan harus bergerak secara terintegrasi, bukan sektoral. Cakupannya, menurut dia, harus meliputi daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas, hingga pengembangan ekonomi masyarakat.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Kasus Asusila TransJakarta: Polisi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Saling Meraba

03

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

DPRD Padang Desak Pemko Berantas Pungli, Selamatkan Pariwisata Pantai

08

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

Berita Terbaru