IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Pakar Ungkap Tantangan Pemerintah Penuhi Seluruh Tuntutan Rakyat, Mungkinkah?

Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru mampu merealisasikan sebagian kecil dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang digaungkan masyarakat sipil. Hingga Sabtu (6/9/2025), hanya tiga dari total 25 tuntutan tersebut yang telah dipenuhi, meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi kabinet dalam merespons aspirasi publik.

Kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang memuncak dalam demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Tuntutan ini dibagi menjadi 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat waktu 5 September 2025, dan 8 tuntutan jangka panjang yang berakhir pada 31 Agustus 2026.

Masyarakat umum dapat memantau progres tuntutan ini melalui laman Bijak Memantau. Berdasarkan pemantauan per hari ini, tiga tuntutan tercatat “sudah dipenuhi”, sebelas tuntutan “baru mulai”, tiga tuntutan “malah mundur”, dan delapan tuntutan “belum digubris”. Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan pemerintah untuk memenuhi seluruh janji tersebut.

Pengamat politik Hendri Susanto menilai bahwa 17+8 Tuntutan Rakyat sangat mungkin dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo. Menurutnya, tuntutan-tuntutan ini adalah masukan penting bagi Trias Politica Indonesia.

Realisasi tuntutan rakyat adalah kewajiban pemerintah, meski Hendri mengakui bahwa prosesnya membutuhkan waktu. “Saat ini kita butuh saling percaya antara pemerintah dan rakyat. Bila dua kekuatan ini bersatu, akan baik dan bagus untuk Indonesia,” ujarnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya bisa merealisasikan penuh 17+8 Tuntutan Rakyat.

Namun, Agus menyoroti satu hambatan besar: praktik korupsi yang masih mengakar kuat di Indonesia. Jika korupsi tidak ditanggulangi secara serius, ia meyakini bahwa tuntutan-tuntutan tersebut tidak akan pernah bisa berjalan dengan baik.

Menurut Agus, realisasi tuntutan hanya akan “ala kadarnya” seperti yang terjadi sejak era Reformasi, jika korupsi terus dibiarkan. “Kalau korupsi tidak ditanggulangi, sekarang kan tidak ditanggulangi, cuma di mulut doang. Ya tidak akan pernah bisa,” tegasnya.

Agus menambahkan, tuntutan masyarakat ini bukanlah hal yang aneh atau muluk-muluk, melainkan aspirasi yang wajar. Ia menegaskan para pejabat perlu menciptakan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus mengawal dan mendesak pemerintah agar tuntutan ini direalisasikan.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru