IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

BKPN Mendorong Audit dan Gugatan Massal bagi Korban Makan Bergizi Gratis

Bogor – Ribuan anak menjadi korban keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyerukan audit menyeluruh dan potensi gugatan hukum. Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui adanya kelalaian, telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, bahkan mengindikasikan kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, pada Sabtu, 27 September 2025, mendesak pemerintah dan pelaksana program MBG agar serius menanggapi insiden keracunan ini. Mufti menduga adanya kelalaian dalam pengecekan standar mutu, kebersihan, serta rantai distribusi yang mengakibatkan program ini justru gagal dalam pemenuhan gizi anak-anak di sekolah.

Mufti juga menyoroti lemahnya basis data Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program. “Ribuan korban dari kasus MBG adalah tragedi yang tidak boleh terulang kembali. Kejadian ini harus menjadi alarm bagi semua pihak,” katanya.

Data terbaru yang dihimpun Jaringan Pemantau Pendidikan (JPPI) menunjukkan, hingga September 2025, sedikitnya 6.452 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. BPKN mendesak audit menyeluruh terhadap penyedia makanan program MBG, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusinya.

Mufti turut menawarkan solusi hukum bagi para korban keracunan MBG melalui jalur *class action* atau gugatan kelompok terhadap program pemerintah yang terbukti ada kelalaian. Menurutnya, anak-anak selaku konsumen MBG memiliki hak untuk mendapat makanan yang layak dan sehat. “Konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” ujarnya.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Dayang, mengklaim bahwa pengelolaan dapur MBG kini telah mempunyai kebijakan baru. Ia menyebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mitra atau yayasan yang terlibat dalam program ini wajib menyediakan satu *chef* bersertifikasi dan satu *chef* pendamping. SOP baru itu diterapkan setelah maraknya kasus keracunan MBG belakangan ini.

Kewajiban menyediakan *chef* tersebut, kata Nanik dalam konferensi pers di Artotel Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025, bertujuan meminimalkan insiden keracunan massal yang sebelumnya menyasar banyak siswa. “Kalau dia seorang *chef* tersertifikasi, dia pasti paham ini,” tegasnya.

Terkait kasus keracunan massal di Bandung Barat, Nanik mengonfirmasi bahwa dapur SPPG di wilayah tersebut telah ditutup. Tim investigasi BGN menemukan dapur tersebut tidak menjalankan SOP. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat dan BGN menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Nanik juga tidak menutup kemungkinan kasus keracunan massal di berbagai daerah, yang mengorbankan kesehatan anak, akan dibawa ke ranah pidana. “Bila teridentifikasi ada unsur pidana atau kesengajaan, bisa saja,” kata dia.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru