IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

NasDem Inisiasi RUU Perlindungan Siber Anak, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman.

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Rahman, mendesak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Siber khusus anak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif untuk menjamin keselamatan anak-anak di ruang digital.

Arif menilai, RUU ini krusial mengingat belum adanya regulasi spesifik yang secara menyeluruh melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya. Anak-anak, sebagai kelompok pengguna internet paling rentan, kerap berinteraksi di media sosial tanpa pengawasan memadai. Kondisi ini membuat mereka mudah terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital.

Argumennya didukung data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 yang mencatat 229,4 juta pengguna internet di Indonesia, atau 80,66 persen dari total populasi. Sebanyak 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah 18 tahun. Data ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang siber yang telah menjadi lingkungan bermain dan belajar mereka.

RUU Perlindungan Siber juga diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berlaku sejak Oktober 2024. Perlindungan anak dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini dinilai esensial untuk menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman.

Indonesia dapat mencontoh sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan regulasi ketat. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah 16 tahun. Prancis mewajibkan platform digital mendapatkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang ingin membuat akun media sosial.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Sementara itu, Inggris memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang meningkatkan tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak. Filipina mewajibkan pengguna media sosial menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun demi mencegah penyalahgunaan akun anonim.

Penting bagi Indonesia untuk segera memiliki undang-undang serupa. Ini demi memastikan upaya literasi digital pemerintah dapat berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.

Komentar

Berita Populer

01

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

02

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

03

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

04

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

05

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

06

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

07

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

08

Satpol PP, Tiga Pilar Patroli Taman Cawang, Cegah Penyalahgunaan dan Jaga Keamanan

Berita Terbaru