Jakarta – Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berhasil mengakhiri perdagangan pekan ini di zona hijau, Kamis (4/9). Kinerja positif ini menunjukkan ketahanan emiten teknologi tersebut di tengah sorotan publik atas kasus korupsi yang menjerat mantan petinggi perusahaan, Nadiem Makarim.
Pada penutupan perdagangan, harga saham GOTO tercatat naik Rp 1 atau 1,72 poin menjadi Rp 59. Sepanjang hari, pergerakan saham GOTO berada dalam rentang Rp 57 hingga Rp 59, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 70,278 triliun.
Manajemen GoTo menegaskan bahwa perusahaan tidak terpengaruh oleh sentimen terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim telah melepaskan jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas Gojek, sejak Oktober 2019.
Menurut Ade, sejak tahun tersebut, Nadiem sudah tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan. Pemisahan hubungan ini telah berlangsung jauh sebelum kasus pengadaan yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung.
“Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” jelas Ade dalam keterangannya.
GoTo memastikan akan terus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan menyatakan siap bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam upaya mendukung penegakan hukum.
“Sebagai perusahaan publik, GoTo berkomitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Ia langsung ditahan usai pemeriksaan ketiga.
Nadiem menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Dari balik mobil tahanan, Nadiem sempat menitipkan pesan singkat kepada keluarganya. ”Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, insya Allah,” ucapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang memadai. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti.


